Perusahaan Sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusaahan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tampa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.” Sewa Guna Usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak Lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan berbagia macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
assalamu alaikum wr wb..
BalasHapusbismillahirrahamaninrahim... senang sekali saya bisa menulis
dan berbagi kepada teman2 melalui tempat ini,
sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga
dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki,
namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang,
hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yang saya punya,
akhirnya saya menanggung hutang ke pelanggan-pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 600 juta ,
saya sudah stress dan hampir bunuh diri anak saya 3 orang masih sekolah di smp / sma dan juga anak sememtarah kuliah,tapi suami saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anaka-naknya ditengah tagihan hutang yang menumpuk,
demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue,
ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman
dan bercerita kepadanya, alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya.
dulu katanya dia juga seperti saya setelah bergabung dengan KH. JAYA hidupnya kembali sukses,
awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir
dan melihat langsung hasilnya, `
saya akhirnya bergabung dan mengunjung websiteNya http://intitunggal.blogspot.com
semua petunjuk KH. JAYA saya ikuti dan hanya 1 hari astagfirullahallazim,
alhamdulilah demi allah dan anak saya,
akhirnya 5m yang saya minta benar benar ada di tangan saya,
semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha,
kini saya kembali sukses terimaksih KH. JAYA saya tidak akan melupakan jasa aki.
jika teman teman berminat, yakin dan percaya insya allah,
saya sudah buktikan demi allah silahkan KH. JAYA TLP/WA 085145341286 atau KLIK DISINI