Mediasi antara PT Rahajasa Media Internet (Radnet) dengan PT Mitsui
Leasing Capital Indonesia dinyatakan gagal oleh mediator Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat. Sehingga, perkara perbuatan melawan hukum tersebut
dilanjutkan pada sidang pokok perkara. PT Mitsui Leasing Capital
Indonesia digugat oleh perusahaan instalasi telekomunikasi Radnet
lantaran melakukan penarikan 23 unit Mobil Pusat Layanan Internet
Kecamatan (MPLIK).
Gugatan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.525/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. Kuasa
hukum PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (tergugat) Latu Suryono
mengatakan mediasi gagal sebab tidak ada penawaran yang jelas dari
penggugat. Penggugat menawarkan pembelian kembali atas unit mobil yang
telah ditarik oleh Mitsui.
Dia mengklaim antara tergugat dan
penggugat telah melakukan pertemuan di luar persidangan untuk membahas
masalah pembelian unit kembali. Pertemuan itu membahas tentang nominal
harga jual-beli unit.
“Harga yang ditawarkan oleh penggugat jauh di bawah harga rata-rata 23 unit mobil. Kami keberatan,” tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (4/2/2017).
Selanjutya,
pihak penggugat tidak lagi memberi kabar. Padahal, sebutnya,
penggugatlah yang menginisiasi untuk berdamai di mediasi. Latu
menegaskan penarikan 23 unit mobil kepada penggugat telah berdasarkan
prosedur yang berlaku. Penarikan unit mobil tersebut tertuang dalam
perjanjan fidusia antara kedua belah pihak.
"Semua sudah sesuai
prosedur. Penggugat menjaminkan ke kami yaitu satu kesatuan unit mobil
mulai dari karoseri, badan mobil hingga spare part," katanya.
Kuasa hukum Radnet Sri Hardimas menyerahkan perkara ini kepada majelis hakim. Pihaknya menghormati proses persidangan.
Kendati
begitu, dia tetap bersikukuh bahwa Mitsui secara sengaja melakukan
tindakan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, penggugat
hanya menjaminkan karoserinya saja kepada tergugat, bukan unit mobil
secara utuh yang terdiri dari badan mobil dan onderdilnya. Adapun
kliennya menjaminkan rangkaian badan mobil pada perusahaan pembiayaan
lain.
“Tergugat melakukan penarikan 23 unit berangsur-angsur dalam
kurun Oktober hingga September 2016. Itu tidak sesuai prosedur. Kalau
mau menarik ya karoserinya saja. Tidak bisa unit mobil secara utuh,”
tegasnya.
Radnet merupakan salah satu pemenang tender pengadaan
proyek MPLIK yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo). Kliennya bertugas di daerah layanan Provinsi Maluku dan
Provinsi Maluku Utara.
Dalam hal ini, Radnet menggunakan jasa
pembiayaan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (tergugat) untuk
pengadaan karoseri pada 2013. Perjanjian kedua belah pihak menyebutkan
total pembiayaan yang dikucurkan tergugat senilai Rp10 miliar untuk 61
unit karoseri.
Penarikan unit mobil tipe Toyota Dyna, lanjutnya,
diduga karena penggugat terlambat membayar tagihan. Padahal
keterlambatan pembayaran dikarenakan ada beberapa urusan dengan
pemerintah yang belum diselesaikan.
Dalam berkas
gugatannya, Radnet meminta tergugat mengembalikan seluruh MPLIK sebagai
objek gugatan dalam kondisi lengkap, baik, dan berfungsi. Penggugat
menuntut ganti rugi senilai Rp1,19 miliar. Rinciannya yaitu kerugian
materiil Rp690 juta dan immateriil Rp500 juta.
Seperti diketahui,
proyek MPLIK dari Kemkominfo bertujuan untuk melayani masyarakat umum
di daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau oleh fasilitas
internet. Penyediaan MPLIK merupakan amanat pasal 5 peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No.48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyedia
Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi
Internet Kecamatan. Selanjutnya, diubah dengan Permen Kominfo dengan
No.19/PER/M.KOMINFO/12/2010.
Proyek ini ditargetkan menyediakan
1.970 unit mobil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Adapun
pelaksana proyek terbagi dari beberapa perusahaan pemenang tender.
0 comments:
Posting Komentar