Pengadaan Program Leasing

Posted by

Mediasi antara PT Rahajasa Media Internet (Radnet) dengan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia dinyatakan gagal oleh mediator Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sehingga, perkara perbuatan melawan hukum tersebut dilanjutkan pada sidang pokok perkara. PT Mitsui Leasing Capital Indonesia digugat oleh perusahaan instalasi telekomunikasi Radnet lantaran melakukan penarikan 23 unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

Gugatan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.525/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. Kuasa hukum PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (tergugat)  Latu Suryono mengatakan mediasi gagal sebab tidak ada penawaran yang jelas dari penggugat. Penggugat menawarkan pembelian kembali atas unit mobil yang telah ditarik oleh Mitsui.

Dia mengklaim antara tergugat dan penggugat telah melakukan pertemuan di luar persidangan untuk membahas masalah pembelian unit kembali. Pertemuan itu membahas tentang nominal harga jual-beli unit.
“Harga yang ditawarkan oleh penggugat jauh di bawah harga rata-rata 23 unit mobil. Kami keberatan,” tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (4/2/2017). 

Selanjutya, pihak penggugat tidak lagi memberi kabar. Padahal, sebutnya, penggugatlah yang menginisiasi untuk berdamai di mediasi. Latu menegaskan penarikan 23 unit mobil kepada penggugat telah berdasarkan prosedur yang berlaku. Penarikan unit mobil tersebut tertuang dalam perjanjan fidusia antara kedua belah pihak. 

"Semua sudah sesuai prosedur. Penggugat menjaminkan ke kami yaitu satu kesatuan unit mobil mulai dari karoseri, badan mobil hingga spare part," katanya.

Kuasa hukum Radnet Sri Hardimas menyerahkan perkara ini kepada majelis hakim. Pihaknya menghormati proses persidangan.

Kendati begitu, dia tetap  bersikukuh  bahwa Mitsui secara sengaja melakukan tindakan  melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, penggugat hanya menjaminkan  karoserinya saja kepada tergugat, bukan unit mobil secara utuh yang terdiri dari badan mobil dan onderdilnya. Adapun kliennya menjaminkan rangkaian badan mobil pada perusahaan pembiayaan lain.

“Tergugat melakukan penarikan 23 unit berangsur-angsur dalam kurun Oktober hingga September 2016. Itu tidak sesuai prosedur. Kalau mau menarik ya karoserinya saja. Tidak bisa unit mobil secara utuh,” tegasnya.
Radnet merupakan salah satu pemenang tender pengadaan proyek MPLIK yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kliennya bertugas di daerah layanan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. 

Dalam hal ini, Radnet menggunakan jasa pembiayaan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (tergugat) untuk pengadaan karoseri pada 2013. Perjanjian kedua belah pihak menyebutkan total pembiayaan yang dikucurkan tergugat senilai Rp10 miliar untuk 61 unit karoseri.

Penarikan unit mobil tipe Toyota  Dyna, lanjutnya, diduga karena penggugat terlambat membayar tagihan. Padahal keterlambatan pembayaran dikarenakan ada beberapa urusan dengan pemerintah yang belum diselesaikan.

Dalam berkas gugatannya, Radnet meminta tergugat mengembalikan seluruh MPLIK sebagai objek gugatan dalam kondisi lengkap, baik, dan berfungsi. Penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp1,19 miliar. Rinciannya yaitu kerugian materiil Rp690 juta dan immateriil Rp500 juta. 

Seperti diketahui, proyek MPLIK dari Kemkominfo bertujuan untuk melayani masyarakat umum di daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau oleh fasilitas internet. Penyediaan MPLIK merupakan amanat pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyedia Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan. Selanjutnya, diubah dengan Permen Kominfo dengan No.19/PER/M.KOMINFO/12/2010.

Proyek ini ditargetkan menyediakan 1.970 unit mobil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Adapun pelaksana proyek terbagi dari beberapa perusahaan pemenang tender.


Blog, Updated at: 06.32

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts