Perusahaan Leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1. Independent Leasing Company
Perusahaan Leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri Leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha Leasing, misalnya Bank-Bank, dapat pula disebut sebagai Lessor Independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai Lessor tidak hanya memberikan pembiayaan Leasing kepada Lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan Leasing. Di samping itu Lessor Independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (Manufacturer) yang sering disebut dengan Vendor Program.
2. Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan Leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan Leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Captive Lessor ini sering pula disebut dengan Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua adalah Lessee atau pemakai barang
3. Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan Leasing adalah Leasebroker atau Packager Broker. Leasing berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara Leasing. Broker Leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi Leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan Broker Leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi Leasing.
0 comments:
Posting Komentar