Jaminan Sertifikat Rumah di Bank Cepat Cair

Posted by

Butuh pinjaman besar untuk keperluan keluarga? Jangan khawatir, Bank  bisa kita jadikan sebagai salah satu pilihan dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Layaknya pinjaman jenis lain seperti KTA BCA, dalam setiap pengajuan kredit di perbankan tentunya memiliki ketentuan dan persyaratan. Demikian pula bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BTN wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan. Adapun ketentuan bagi nasabah yang ingin melakukan pengajuan kredit melalui Bank Tabungan Negara dapat kita simak di bawah ini.
  • Calon debitur merupakan warga negara Indonesia dan tinggal menetap di wilayah kerja Bank BTN.
  • Calon debitur memenuhi kriteria usia untuk mendapatkan pinjaman uang yakni berusia di miniml 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat angsuran kredit terakhir.
  • Calon debitur memiliki pendapatan tetap minimal Rp 4 Juta per bulan baik berstatus sebagai karyawa, pengusaha, maupun kalangan pofesional seperti dokter praktek dan bidan.
  • Calon debitur yang mengajukan merupakan warga negara yang taat hukum serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pengajuan di atas Rp 100 Juta.
Jika Anda memenuhi kriteria umum di atas berhak untuk mengajukan kredit dengan agunan sertifikat rumah melalui BTN dengan persyaratan dokumen seperti di bawah ini.
  • Identitas diri dan keluarga berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon dan pasangan, Fotokopi C1, Fotokopi surat nikah, dan Pas foto terbaru baik dari pemohon maupun pasangannya berlaku bagi semua kalangan calon debitur.
  • Surat pernyataan pendapatan yang dapat dibuktikan dengan slip gaji bagi kalangan pekerja atau karyawan, dan surat keterangan penghasila bagi calon debitur yang berstatus sebagai wiraswasta maupun perofesional.
  • Bukti pengangkatan pegawai tetap berlaku bagi calon debitur berstatus sebagai karyawan, sementara untuk kalangan profesional dan wiraswasta dapat digantikan dengan bukti legalitas usaha baik akta pendirian perusahaan maupun surat ijin praktek.
  • Untuk keperluan pencairan dana calon debitur juga wajib menyertakan fotokopi buku tabungan baik dari Bank BTN maupun perbankan lain.
  • Fotokopi Surat Hak Milik dan SHGB serta IMB dari rumah yang akan dijadikan sebagai jaminan kredit.
Dalam proses pengajuannya dokumen di atas dapat kita sertakan pada saat pengisian dan pengumpulan aplikasi permohonan.


Blog, Updated at: 05.11

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts