Suku Bunga Bank

Posted by

Suku Bunga dan Plafon Pinjaman,  Secara umum suku bunga kredit dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BTN sebesar 12,5% hingga 13,5% per tahunnya. Lebih rincinya pemberlakuan suku bunga dapat dilihat seperi berikut.
  1. Suku bunga sebesar 12,5% berlaku bagi debitur dengan jumlah pinjaman lebih dari Rp 300 Juta.
  2. Suku bunga sebesar 13% dikenakan bagi pengajuan kredit dengan nilai pinjaman antara Rp 100 Juta hingga Rp 300 Juta.
  3. Suku bunga sebesar 13,5% berlaku dalam pengajuan pinjaman antara Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta.
Ketiga pengelompokan suku bunga di atas berlaku secara umum dengan tenor pinjaman antara 1 tahun hingga 10 tahun.

Informasi Biaya

Ya, selain suku bunga Anda juga wajib mempertimbangkan biaya yang dikenakan bagi debitur baik dalam proses pengajuan maupun proses anguran. Berikut informasi biaya yang akan dikenakan bagi debitur.

Dalam pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BTN debitur dikenakan biaya sebesar 7% dari nilai kredit yang disetujui. Biaya ini digunakan untuk kepentingan administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran rumah yang dijadikan sebagai agunan.
  • Biaya materai Rp 6.000 sejumlah kebutuhan.
  • Biaya provisi sebesar 1% dikenakan dari total kredit yang disetujui oleh pihak Bank pada saat pencairan pinjaman.
  • Biaya penalti pelunasan dipercepat sebasar 1% dari jumlah cicilan kredit yang bayarkan sebelum waktunya.
  • Biaya keterlambatan sebesar 1,5% dari angsuran yang terlambat dibayarkan.Beberapa biaya di atas merupakan biaya wajib dan biaya yang mungkin timbul pada saat proses angsuran pinjaman berjalan


Blog, Updated at: 05.13

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts