Pinjaman Modal Usaha Cepat

Posted by

Bagi Anda para pelaku usaha UMKM yang ingin mengajukan pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah untuk pengembangan UMKM kami sarankan untuk melakukan permohonan kredit Kupedes BRI. Program tersebut merupakan jenis pinjaman modal untuk kepentingan pengembangan usaha yang sudah berjalan.

Produk pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai jaminannya khususnya bagi kalangan UMKM ini sangat banyak diminati oleh masyarakat yang tekendala dalam pengajuan kredit usaha rakyat. Adapun syarat dan ketentuan yang wajib terpenuhi calon debitur untuk melakukan permohonan pinjaman tunai ini antara lain warga negara berusia lebih dari 21 tahun, memiliki jenis usaha yang sudah berjalan setidaknya 12 bulan, dan tidak sedang mengikuti program kredit lainnya baik di Bank BRI maupun perbankan lain.

Selain ketentuan sangat mudah syarat dokumen yang kita perlukan dalam proses pengajuan juga sangat ringan. Tidak ada syarat kartu kredit dalam mengajukan kredit Kupedes BRI ini, bahkan legalitas usaha bisa digantikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Secara spesifik syarat untuk mengajukan pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah untuk UMKM dapat kita lihat dari tabel di bawah ini.
Surat keterangan dari kepala desa setempat
FC KTP pemohon dan pasangan
FC Kartu Keluarga atau C1
Sertifkat tanah yang dijaminkan

Dengan beberapa dokumen di atas kita sudah dapat melakukan pengajuan kredit KUPEDES BRI dengan suku bunga ringan serta tenor pinjaman mencapai 60 bulan atau 5 tahun. Produk kredit jaminan sertifikat rumah dari Bank BRI ini dapat kita ajukan hingga plafon maksimal Rp 100 Juta. Fasilitas lain yang dapat kita rasakan pula manfaatnya yakni asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan serta bebas biaya provisi pencairan dana pinjaman.

Dengan mendapatkan dana pinjaman Bank BRI tersebut kita lebih leluasa mengembangkan usaha yang telah kita jalankan baik untuk keperluan menambah barang dagangan, membeli mesin produksi, dan lain sebagainya sebagai penunjang UMKM yang telah kita geluti.


Blog, Updated at: 05.07

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts