Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
memastikan akan terus berupaya untuk menangani bank gagal. Sebagai
upaya mendukung ini, LPS menggandeng kerjasama dengan aparat kepolisian
untuk menangani perkara tindak pidana perbankan.
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan penyebab bank yang masuk kategori gagal antara lain karena penyimpangan dan penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun pemegang saham. Kemudian pencairan simpanan bukan dari nasabah penyimpan.
"Permasalahan tersebut menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Maka dari itu, LPS dan Bareskrim melakukan sosialisasi kepada jajaran reskrim di seluruh Indonesia. Program tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara LPS dan kepolisian yang telah ditandatangani pada 11 Juni 2013.
Dia mengatakan, dalam nota kesepahaman tersebut mengatur penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penjaminan simpanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
"Kerjasama ini terkait dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan," tambah dia.
Dia pun mengatakan, dengan kerjasama tersebut LPS juga dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada kepolisian untuk penuntasannya.
"Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati," tandas dia.
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan penyebab bank yang masuk kategori gagal antara lain karena penyimpangan dan penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun pemegang saham. Kemudian pencairan simpanan bukan dari nasabah penyimpan.
"Permasalahan tersebut menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Maka dari itu, LPS dan Bareskrim melakukan sosialisasi kepada jajaran reskrim di seluruh Indonesia. Program tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara LPS dan kepolisian yang telah ditandatangani pada 11 Juni 2013.
Dia mengatakan, dalam nota kesepahaman tersebut mengatur penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penjaminan simpanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
"Kerjasama ini terkait dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan," tambah dia.
Dia pun mengatakan, dengan kerjasama tersebut LPS juga dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada kepolisian untuk penuntasannya.
"Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati," tandas dia.
0 comments:
Posting Komentar