Berambisi melahirkan sistem perbankan yang mampu bersaing di tingkat
nasional dan internasional, Bank Indonesia (BI) akhirnya membuat
ketentuan modal minimum yang harus disediakan bank umum di tanah air.
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/18/PBI/2012 ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan perhitungan kecukupan modal sesuai standar internasional yang berlaku.
Dikutip dari laman BI, Senin, (31/12/2012), perkembangan kompleksitas usaha, teknologi, dan produk serta jasa bank, menyebabkan meningkatnya profil risiko Bank. Risiko dimaksud tidak hanya berupa risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional namun juga risiko lainnya yang meliputi risiko konsentrasi kredit, risiko pasar pada banking book, risiko likuiditas, risiko strategi, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi, serta dampak penerapan stress testing.
Untuk menyerap risiko tersebut, BI menilai pelaku perbankan perlu menyediakan modal yang memadai.
Dalam melaksanakan SREP terhadap ICAAP bank, BI mengaku perlu melakukan kaji ulang atas hasil penilaian kecukupan modal bank sesuai dengan profil risiko. Selanjutnya BI dapat meminta Bank memperbaiki ICAAP termasuk melakukan langkah-langkah perbaikan lainnya.
Sebagai informasi, ICAAP atau Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) yaitu proses untuk menetapkan kecukupan modal yang sesuai dengan profil risiko bank sebagai bagian dari peningkatan efektivitas praktek manajemen risiko di Bank.
Berikut adalah ketentuan penyediaan modal minimum bank umum dalam PBI yang baru disahkan 28 November lalu:
1. Untuk bank dengan profil risiko peringkat 1, modal minimum ditetapkan sebesar 8% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
2. Untuk bank dengan profil risiko peringkat 2, modal minimum ditetapkan sebesar 9% sampai kurang dari 10% dari ATMR
3. untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3 sebesar 10% sampai dengan kurang dari 11% dari ATMR
4. Untuk bank dengan profil risiko peringkat 4 atau lima sebesar 11% sampai 14%
Tak hanya bank di dalam negeri, BI juga mengatur ketentuan mengenai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Salah satu diantara ketentuan itu adalah kantor cabang bank asing wajib memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) minimum sebesar 8% dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp 1 triliun.
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/18/PBI/2012 ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan perhitungan kecukupan modal sesuai standar internasional yang berlaku.
Dikutip dari laman BI, Senin, (31/12/2012), perkembangan kompleksitas usaha, teknologi, dan produk serta jasa bank, menyebabkan meningkatnya profil risiko Bank. Risiko dimaksud tidak hanya berupa risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional namun juga risiko lainnya yang meliputi risiko konsentrasi kredit, risiko pasar pada banking book, risiko likuiditas, risiko strategi, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi, serta dampak penerapan stress testing.
Untuk menyerap risiko tersebut, BI menilai pelaku perbankan perlu menyediakan modal yang memadai.
Dalam melaksanakan SREP terhadap ICAAP bank, BI mengaku perlu melakukan kaji ulang atas hasil penilaian kecukupan modal bank sesuai dengan profil risiko. Selanjutnya BI dapat meminta Bank memperbaiki ICAAP termasuk melakukan langkah-langkah perbaikan lainnya.
Sebagai informasi, ICAAP atau Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) yaitu proses untuk menetapkan kecukupan modal yang sesuai dengan profil risiko bank sebagai bagian dari peningkatan efektivitas praktek manajemen risiko di Bank.
Berikut adalah ketentuan penyediaan modal minimum bank umum dalam PBI yang baru disahkan 28 November lalu:
1. Untuk bank dengan profil risiko peringkat 1, modal minimum ditetapkan sebesar 8% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
2. Untuk bank dengan profil risiko peringkat 2, modal minimum ditetapkan sebesar 9% sampai kurang dari 10% dari ATMR
3. untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3 sebesar 10% sampai dengan kurang dari 11% dari ATMR
4. Untuk bank dengan profil risiko peringkat 4 atau lima sebesar 11% sampai 14%
Tak hanya bank di dalam negeri, BI juga mengatur ketentuan mengenai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Salah satu diantara ketentuan itu adalah kantor cabang bank asing wajib memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) minimum sebesar 8% dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp 1 triliun.
0 comments:
Posting Komentar