Apa itu Kredit Agunan Rumah?
Bank
BTN menawarkan pinjaman untuk para calon debitur yang membutuhkan dana
konsumtif dengan jumlah pinjaman tinggi. Produk pinjaman yang termasuk
dalam jenis Kredit Multiguna ini menggunakan syarat jaminan berupa
sertifikat rumah, ruko, rukan ataupun apartemen.
Nilai kredit bebas. BTN
dapat mencairkan dana pinjaman Kredit Multiguna sesuai dengan nilai
agunan Anda. Antara 80 - 90% dana
pinjaman dapat cair dari jumlah nilai agunan. Pembiayaan pinjaman ini
dapat Anda gunakan untuk berbagai kebutuhan finansial yang bersifat
konsumtif dan juga dapat digunakan untuk kebutuhan modal kerja.
Apa Keistimewaan dari Produk Kredit Multiguna Agunan Rumah Ini?
1. Suku bunga yang ditawarkan cukup kompetitif2. Plafon kredit yang cukup besar (hingga mencapai Rp 1.000.000.000)
3. Jangka waktu yang sangat fleksibel sampai dengan 10 tahun
4. Adanya perlindungan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran
Berapa Besar Jumlah Pinjaman Kredit Multiguna Agunan Rumah Ini?
Anda berkesempatan mendapatkan dana Kredit Multiguna mulai dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000.Apa Terdapat Biaya dan Denda?
Anda akan dikenakan denda untuk biaya pelunasan diawal sebesar 1% dari sisa plafon kredit. Anda juga akan mendapatkan biaya 7% dari plafon kredit untuk biaya provisi, administrasi, notaris dan asuransi. Kemudian untuk biaya pinalti keterlambatan, Anda akan dikenakan biaya sebesar 1.5% dari angsuran bulanan.Berapa Lama Aplikasi Ini Akan Diterima?
Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, Bank BTN akan memproses pengajuan aplikasi Kredit Multiguna Anda selama 7-14 hari kerjaApa Saja Persyaratan Dokumen yang Harus Dipenuhi?
- Form aplikasi kredit
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
- Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
- Slip Gaji Asli Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
- Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank Lain Minimal 3 Bulan Terakhir
- Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk Kredit >50 juta s/d 100 juta
- Fotokopi NPWP untuk Permohonan Kredit > 100 juta
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP, & SITU
- Fotokopi Izin Praktek
- Fotokopi SHM/SHGB/IMB
0 comments:
Posting Komentar