Pinjaman Dengan Agunan Rumah Hingga 2,5 Miliar

Posted by

Apa itu BNI Griya Multiguna?  Bank BNI telah begitu setia melayani para nasabah dengan fasilitas-fasilitas produk unggulannya. Salah satu produk BNI yang kini menjadi incaran banyak debitur adalah BNI Griya Multiguna. Produk BNI Griya Multiguna merupakan Kredit dengan Agunan berupa syarat jaminan sertifikat properti berupa rumah, apartemen, ataupun ruko.

BNI Griya Multiguna merupakan pinjaman berbasis Kredit Multiguna, yang dana kredit bisa digunan untuk kebutuhan konsumtif, modal kerja dan investasi. Produk Kredit Multiguna ini memiliki dua jenis plafon kredit, yaitu BNI Griya Multiguna Single Facility dengan jumlah pinjaman Kredit Multiguna berkisar Rp 50 juta hingga Rp 2,5 miliar. Sedangkan untuk BNI Griya Multiguna Dual Facility pinjaman Kredit Multiguna berkisar Rp 250 juta hingga Rp 2,5 miliar. 

Apa Keistimewaan dari BNI Griya Multiguna?
1.Plafon Kredit Multiguna BNI Griya hingga Rp2,5 miliar.
2.Tenor panjang hingga 10 tahun
3.Suku bunga kompetitif
4.Nasabah diberikan dua fasilitas metode penarikan dana, yaitu sebesar 60% dan sisanya lagi 40% ditarik sesuai kebutuhan debitur.
5.Dana cair dapat mencapai 80% dari harga agunan
Dapat Digunakan untuk Apa Saja Dana Kredit Multiguna dari BNI ini?
Dengan mengagunkan harta berupa properti kepada Bank BNI, Anda akan mendapatkan pinjaman yang dapat Anda gunakan sebagai berikut ini:
  • Kebutuhan konsumtif: Renovasi rumah, beli kendaraan, biaya pendidikan, biaya pengobatan, biaya pernikahan, biaya liburan, dan kebutuhan pribadi lainnya. 
  • Kebutuhan modal kerja: Dana Kredit Multiguna dari BNI ini dapat Anda gunakan untuk modal biaya produksi bisnis Anda, pembiayaan alat-alat kantor, pembayaran gaji karyawan, ataupun rencana membuka usaha baru.
Berama Lama Proses Aplikasi Jenis Kredit Multiguna ini Disetujui?
Bank BNI akan memproses pengajuan aplikasi Anda selama 14 hari kerja.
Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi ?
  • Warga Negara Indonesia
  • Berpenghasilan Tetap, Minimal sudah Bekerja Selama 2 Tahun
  • Maksimal Kredit 80% dari Nilai Transaksi Tanah dan Bangunan yang Diagunkan
  • Fotokopi KTP (Suami & Istri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi NPWP Pribadi/SPT PPh 21
  • Fotokopi Rekening dalam 3 Bulan Terakhir
  • Slip Gaji Asli dan Surat Keterangan Bekerja


Blog, Updated at: 04.59

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts