Pengertian Penanaman Modal Asing. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian
penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan
untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik
modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan
untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam
wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang
ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk
valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan
milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia
dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan
kembali di Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar