Kredit Agunan Sertifikat Rumah

Posted by

Bank bukanlah lembaga gadai , Salah kaprah kalau lagi kepepet butuh duit terus lari ke bank sambil membawa-bawa sertifikat rumah. Sambil bilang ke pegawai bank,”ini sertifikat rumah saya untuk jaminan berutang. Saya akan tebus nanti plus sekalian bunganya!” Gaya ini sering diistilahkan ‘menyekolahkan’ sertifikat aset yang dimiliki.

Bukan begitu cara mendapatkan utang dari bank. Anggapan bahwa sertifikat tanah atau rumah laku sebagai jaminan memang tak salah. Cuma yang kurang dipahami orang adalah sertifikat itu hanyalah jaminan tambahan saja.

Pendapat itu dikuatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga itu mendefinisikan agunan sebagai jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral). (Ref 1)

Lalu apa jaminan utamanya? Sesungguhnya yang jadi jaminan utama kredit ke bank itu justru kemampuan peminjam itu. Bahasa kerennya, peminjam itu mesti bank-able dulu!

Simak saja nasihat dari Donald Trump. Miliarder sektor properti dari Amerika Serikat ini pernah menganjurkan sebaiknya niat meminjam ke bank itu dilakukan saat posisi keuangan sedang kuat sehingga di mata bank dianggap berisiko rendah.

Apa yang disampaikan Donald Trump diamini Robert T Kyosaki. Penulis buku Rich Dad and Poor Dad ini menyarankan untuk meminjam uang justru saat tak butuh uang.

Di mata bank, mereka yang kondisi keuangannya kuat dan sehat punya risiko rendah untuk diberi pinjaman. Beda dengan mereka yang sedang kepepet keuangannya, bank malah lebih mewaspadai karena berisiko tinggi mengalami kredit macet.

Kadang ini yang luput dari perhatian. Tak selamanya bank langsung meluluskan pinjaman dengan agunan berupa sertifikat tanah atau rumah.

Pihak bank tetap akan memeriksa latar belakang kreditor dengan seksama. Agunan yang diajukan berupa lembaran sertifikat kepemilikan tanah atau rumah itu hanya sekadar jaminan tambahan agar bank merasa aman memberi pinjaman.

Lagi pula bank juga akan meminta dokumen lainnya sebagai bukti yang mengajukan pinjaman sanggup membayar cicilan plus bunga. Misalnya saja slip gaji, NPWP, melampirkan transaksi 6 bulan rekening koran, atau salinan SIUP bagi yang berstatus pengusaha.

Bank juga akan meneliti lebih jauh apakah punya tunggakan kredit di bank lain atau lembaga keuangan lainnya. Biasanya pakai jurus BI Checking. Jika namanya tak tercantum dalam daftar BI Checking, maka dia aman dan bebas masalah. Semua proses ini lancar maka potensi untuk mendapatkan persetujuan akan pinjaman terbuka lebar.


Blog, Updated at: 03.45

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts