Bank bukanlah lembaga gadai , Salah kaprah kalau lagi kepepet butuh
duit terus lari ke bank sambil membawa-bawa sertifikat rumah. Sambil
bilang ke pegawai bank,”ini sertifikat rumah saya untuk jaminan
berutang. Saya akan tebus nanti plus sekalian bunganya!” Gaya ini sering
diistilahkan ‘menyekolahkan’ sertifikat aset yang dimiliki.
Bukan begitu cara mendapatkan utang dari bank. Anggapan bahwa
sertifikat tanah atau rumah laku sebagai jaminan memang tak salah. Cuma
yang kurang dipahami orang adalah sertifikat itu hanyalah jaminan
tambahan saja.
Pendapat itu dikuatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga itu
mendefinisikan agunan sebagai jaminan tambahan yang diserahkan nasabah
debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral). (Ref 1)
Lalu apa jaminan utamanya? Sesungguhnya yang jadi jaminan utama
kredit ke bank itu justru kemampuan peminjam itu. Bahasa kerennya,
peminjam itu mesti bank-able dulu!
Simak saja nasihat dari Donald Trump. Miliarder sektor properti dari
Amerika Serikat ini pernah menganjurkan sebaiknya niat meminjam ke bank
itu dilakukan saat posisi keuangan sedang kuat sehingga di mata bank
dianggap berisiko rendah.
Apa yang disampaikan Donald Trump diamini Robert T Kyosaki. Penulis
buku Rich Dad and Poor Dad ini menyarankan untuk meminjam uang justru
saat tak butuh uang.
Di mata bank, mereka yang kondisi keuangannya kuat dan sehat punya
risiko rendah untuk diberi pinjaman. Beda dengan mereka yang sedang
kepepet keuangannya, bank malah lebih mewaspadai karena berisiko tinggi
mengalami kredit macet.
Kadang ini yang luput dari perhatian. Tak selamanya bank langsung
meluluskan pinjaman dengan agunan berupa sertifikat tanah atau rumah.
Pihak bank tetap akan memeriksa latar belakang kreditor dengan
seksama. Agunan yang diajukan berupa lembaran sertifikat kepemilikan
tanah atau rumah itu hanya sekadar jaminan tambahan agar bank merasa
aman memberi pinjaman.
Lagi pula bank juga akan meminta dokumen lainnya sebagai bukti yang
mengajukan pinjaman sanggup membayar cicilan plus bunga. Misalnya saja
slip gaji, NPWP, melampirkan transaksi 6 bulan rekening koran, atau
salinan SIUP bagi yang berstatus pengusaha.
Bank juga akan meneliti lebih jauh apakah punya tunggakan kredit di
bank lain atau lembaga keuangan lainnya. Biasanya pakai jurus BI
Checking. Jika namanya tak tercantum dalam daftar BI Checking, maka dia
aman dan bebas masalah. Semua proses ini lancar maka potensi untuk
mendapatkan persetujuan akan pinjaman terbuka lebar.
0 comments:
Posting Komentar